Oleh: Novia Sari Melati
PeduliLindungi yang digunakan sebagai screening awal menuai kontroversi. Tapi, kontroversi yang terjadi bukanlah di Indonesia, melainkan Amerika Serikat (AS).
Amerika Serikat menuding aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran HAM. Dari sebuah laporan dari US State Department, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak disebutkan identitasnya, mempertanyakan keamanan penyimpanan informasi yang dikumpulkan oleh PeduliLindungi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan Pemerintah.
Lalu LSM mengklaim bahwa ada petugas keamanan melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, dan tempat tinggal dan memantau telepon. Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan jika aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang aman.
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, juru bicara Kemenkes menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan hal yang dilakukan tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi berdampak positif dalam melakukan kebijakan surveilans, fitur pecarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk memudahkan perjalanan lintas negara, fitur kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk keputusan strategis yang diambil pemerintah.
Nadia juga menerangkan bahwa PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response pada 2020 lalu. Di mana aplikasi ini dirujuk sebagai referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
"PeduliLindungi sangat memberikan kontribusi yang besar atas rendahnya penularan virus korona dibanding dengan negara tetangga, bahkan negara maju," tegasnya pada laman Kemenkes, Sabtu (16/04).
Kemenkes juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjamin keamanan sistem elektronik aplikasi tersebut. Ada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dengan Kemenkes menerapkan sistem pengamanan berlapis pada infrastruktur dan pengamanan data terenkripsi. Sehingga dapat dipastikan bahwa aplikasi tersebut merupakan sistem elektronik yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Hal itu berdasar pada penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sistem elektronik pada Kemenkominfo dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kemenkominfo.
Oleh karena itu, Nadia kembali menegaskan bahwa tudingan LSM AS terhadap keamanan aplikasi PeduliLindungi dinyatakan tidak benar. Selain itu, seluruh fitur di dalamnya beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership dan Stewarship.
0 Komentar