Hukum Keramas Dan Rambut Rontok Ketika Haid Atau Nifas 



Oleh: Rochiyati

INISNU Temanggung


Abstrak : Wanita dalam kodratnya akan mengalami haid dan nifas. Tentunya pada saat mengalami ini semua ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya adalah haid dan nifas. Masalah yang sering dihadapi oleh wanita pada saat haid adalah bagaimana cara dan hukum keramas dan rambut rontok ketika haid dan nifas. Banyak simpang siur yang belum dipahami oleh sebagian besar wanita dalam menghadapi permasalahan yang seperti ini oleh karena itu sangat penting sekali untuk dikaji lebih lanjut. Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan meluruskan berita yang masih simpang siur di kalangan wanita. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode observasi, dan kajian pustaka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum keramas dan rambut rontok pada saat haid ataupun nifas adalah makruh dengan alasan-alasan tertentu. 

Kata kunci :Hukum, rambut, rontok.

Ruling on shampooing and hair loss during menstruation or childbirth

Abstract : Women in their nature will experience menstruation and childbirth. Of course, when experiencing all this there are several things that must be considered. Among them are menstruation and childbirth. The problem that is often faced by women during menstruation is how and how to wash hair and hair loss during menstruation and postpartum. There are many confusions that have not been understood by most women in dealing with problems like this, therefore it is very important to study them further. This paper aims to add insight and straighten the news that is still confusing among women. The method used in this paper is the method of observation, and literature review. So it can be concluded that the law of shampooing and hair loss during menstruation or postpartum is makruh for certain reasons.

Keywords: Law, hair, loss.

Pendahuluan 

Wanita dalam kodratnya akan mengalami haid dan nifas. Tentunya pada saat mengalami ini semua ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya adalah haid dan nifas. Masalah yang sering dihadapi oleh wanita pada saat haid adalah hukum keramas dan rambut rontok ketika haid dan nifas. Banyak simpang siur yang belum dipahami oleh sebagian besar wanita dalam menghadapi permasalahan yang seperti ini oleh karena itu sangat penting sekali untuk dikaji lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil observasi yang saya kaji. Mengapa hal ini dapat terjadi? Hal ini dapat terjadi itu berdasarkan beberapa faktor yaitu dari pengetahuan orang tua yang kurang paham dalam hal agama kemudian menjelaskan kepada anak perempuanya jika keramas dan rambut rontok ketika haid dan nifas itu tidak diperbolehkan, bisa juga karena memang anak itu tidak mempunyai bekal agama sama sekali, dan sebagian besar karena kepercayaan dari teman-teman-nya juga yang mempercayai akan hal ini. 

Melihat akan hal ini saran saya tekunlah untuk tetap belajar mengaji, jika tidak mempunyai waktu luang bisa mengikuti kajian online berdasarkan akun-akun resmi dari beberapa akun terpercaya. 

Metode Penelitian 

Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode observasi, dan kajian pustaka. Dimana saya mencari data-data ini dengan berwawancara pada seorang teman, pengalaman sendiri, mengkaji dari beberapa buku dan mendengarkan ceramah dari beberapa kyai 

Isi 

Beberapa hal permasalahan yang muncul berdasarkan pengalaman pribadi maupun teman-teman saya mengenai hal bagaimana hukum keramas dan rambut rontok ketika haid atau nifas dan rambut yang kita keramasi itu terjatuh. Sebenarnya menurut islam maupun menurut kesehatan itu keramas pada saat haid atau nifas itu diperbolehkan. Berita yang beredar pada sebagian umat muslim terutama umat muslim wanita, bahwa wanita sangat tidak diperbolehkan ketika sedang haid atau nifas untuk keramas atau merontokkan rambut berawal dari hadits dhaif  sehingga tidak bisa dijadikan sebagai patokan hukum. Di dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa ketika ada salah satu anggota dari orang yang sedang berhadats besar ini terpisah sebelum dia mandi besar maka anggota tubuh tersebut akan kembali di hari kiamad dalam keadaan jinabat. 

Pada kalangan wanita di berbagai daerah ataupun desa sudah tidak asing lagi ada pemahaman bahwa sedang haid keramas rambutnya rontok dikumpulkan, sisiran rambutnya rontok dikumpulkan, ini semua berawal dari hadits dhaif  tersebut. 

Namun dalam hadits ini tidak bisa menjelaskan bahwa hukum ini haram, hanya sebatas sunah untuk tidak menghilangkan anggota tubuhnya dalam keadaan haid. Misalnya saja dengan memotong kuku, memotong rambut, atau merontokkan rambut dengan cara bersisir. Oleh karena itu, jika wanita menjaga ini semua itu hukumnya sunah. Dan apabila jika tidak bisa itu hukumnya makruh tidak sampai haram. 

Dalam hukum fiqih dijelaskan bahwa untuk kaum perempuan dalam mengumpulkan rambut atau memendamnya itu tidak hanya dalam keadaan haid saja. Dianjurkan mengumpulkan dan memendamnya sekira tidak terlihat oleh orang-orang yang bukan mahramnya. 

Adapun juga permasalahan lain bahwa banyak wanita yang mempercayai bahwa rambut yang telah di kumpulkan itu disucikan bareng dengan waktu kita bersuci. Hal ini sangat tidak dianjurkan sekali oleh syariat islam. Yang dianjurkan hanyalah anggota tubuh yang masih menempel dan belum terlepas. 

Kesimpulan 

Dari beberapa permasalahan di atas dapat disimpulkan dalam hadits rasulullah SAW. Yang artinya:

“Aisyah radhiyallahu'anha, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [HR Bukhari Muslim]. 

Berdasarkan arti hadis diatas dapat disimpulkan bahwa kehilangan rambut saat haid atau nifas tidaklah mengapa. Menyisir rambut itu sendiri bisa menyebabkan lepasnya rambut wanita sehingga diperbolehkan untuk keramas. Namun jika wanita menjaga ini semua itu hukumnya sunah. Dan apabila jika tidak bisa menjaga itu hukumnya makruh tidak sampai haram. 

Posting Komentar

0 Komentar