Hukum Mewarnai Rambut

 

Gambar : ilustrasi 

Oleh : Muhammad Lutfi Hakim

Mahasiswa Fakultas Tarbiyah, PAI, IINISNU Temanggung


          Rambut manusia memiliki berbagai macam warna alami seperti hitam, pirang maupun coklat.. Menyemir rambut merupakan hal yang lumrah, sebagian manusia menyemir rambutnya dengan warna-warni dengan alasan untuk memperindah atau karena uban yang muncul seiring usia senja. Islam merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, begitupun dalam berhias. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal menyemir rambut? Nah, dalam kesempatan ini kajian hadis akan memaparkan tentang hukum menyemir rambut. 

                Secara garis besar, dalam hadis di atas terkandung dua hal pokok dalam urusan menyemir rambut. Pertama, menjelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan kepada kaumnya (Abu Quhafah) untuk merubah warna jenggot dan rambut yang sudah sangat putih. Berdasarkan hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa menyemir uban lebih utama dari pada tidak menyemirnya.

Terkai dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak pernah menyemir uban mereka, maka selisihlah mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

                Rasulullah memerintahkan kaumnya menyemir rambut dan jenggot yang beruban agar tidak menyerupai ahli kitab. Pada saat itu kaum Yahudi dan Nasrani membiarkan rambut dan jenggot mereka yang beruban dan mereka tidak menyemir uban tersebut.

                Kedua, Rasulullah SAW melarang menyemir uban dengan warna hitam. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

              “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud No. 4212, An Nasa’i No. 5070, Musnad Ahmad No. 2470, dan Shohih Bukhori No. 3202). Yang dimaksud warna hitam pada hadis di atas adalah warna hitam murni, apabila bukan warna murni maka diperbolehkan. Namun untuk berhati-hati lebih baik kita menghindari.

               Menurut Imam Nawawi Ulama’ madzab Syafi’i hukum menyemir rambut dengan warna hitam diperbolehkan bagi orang yang berperang dengan tujuan memberikan rasa gentar pada musuh Islam di medan perang.

              Menurut kesepakatan Ulama’ jika menyemir bertujuan untuk penipuan, mayoritas ulama’ mengharamkannya. Seperti, orang yang sejatinya sudah tua kemudian menyemir rambutnya agar terlihat muda karena tidak mempunyai uban. 

Aktualisasi Hadis

               Sebagaimana diketahui bahwa hadis  dari Jabir yang menerangkan tentang perintah dari Rasulullah untuk menyemir rambut, adalah karena menyalahi Yahudi dan Nashrani (ahli kitab) yang ketika itu membiarkan rambutnya tidak disemir. Namun, pada saat ini menyemir rambut di masyarakat sudah banyak dilakukan oleh para pengisi dunia hiburan, umumnya non muslim dengan tujuan agar terlihat  menarik dan berbeda, sehingga yang terjadi adalah masyarakat menyemir rambut adalah untuk mengikuti trend di dunia hiburan.

               Dimaksudkan untuk  mengikuti trend. Contohnya mengikuti trend para penyanyi di dunia hiburan yang umumnya adalah irang non muslim (fasik) yang menyemir rambut dengan warna warni. Bahan yang digunakan untuk menyemir saat ini yang banyak dijual dipasaran bukan lagi bahan alami serta dicampur dengan bahan kimia yang dapat mengganggu kesehatan,  menyebabkan alergi , bahkan di antaranya ada yang menghalangi dari air saat bersuci maka hukumnya adalah haram karena menjadi salah satu faktor penghalang sempurnanya bersuci.

              Dan peninjauan dari menyemir rambut adalah sesuatu yang dianggap  bertentangan dengan pendidikan karakter serta bertentangan dengan aturan sekolah. Maka menyemir rambut tidak diperbolehkan karena di antara tidak mengitu aturan sekolah serta menyebabkan para pelajar tidak memfokuskan diri dalam belajarnya.

Posting Komentar

0 Komentar