URGENSI ILMU FIKIH BAGI PESERTA DIDIK

 



oleh

Muhamad Rizal Khusnaeni

 

Peningkatan mutu prndidikan merupakan tuntutan yang tidak bisa untuk dihindari dalam persaingan global, begitu pula dalam persepektif pembelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah. Upaya inovasi pengembangan materi dilakukan melalui telaah standar kompetnsi dan kompetensi dasar yang mencakup dalam indikator-indikator pemebelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah. Materi Fikih hendaknya dikembangkan dalam pola berpikir yang sesuai dengan karakteristik perkembangan psikologis peserta didik.

 

Perkembangan mutu pendidikan dan khususnya Pembelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah dalam persaingan di era globalisasi. Era globalisasi merupakan era yang penuh tantangan dan ketidakpastian sehingga diperlukan pendidikan yang dirancang berdasarkan kebutuhan nyata yang terjadi sehari-hari tidak lain Ilmu Fikih banyak mengambil bagian dalam proses perkembangan anak. Tuntutan pendidikan tentunya juga akan semakin berat dan semakin tinggi yang di iringi perkembangan IPTEK yang sangat pesat. Pematokan standar mutu dari pembelajaran akan semakin rigid dan semakin tinggi. Sehingga setiap lembaga pendiikan entak itu dalam sekolah dasar atau lanjutan dituntut harus mampu beradaptasi dengan iklim persaingan yang begitu ketat.

 

Materi Fikih dalam pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran keagamaan (pendidikan Agama Islam). Dalam persepektif Madrasah Ibtidaiyah pengembangan materi Fikih pada dasarnya adalah sebuah tuntutan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu telaah secara mendalam menjadi sebuah tuntutan terhadap KI dan KD materi Fikih Madrasah Ibtidaiyah agar pembelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah lebih optimal. Jika pembelajaran dapat berjalan maka pendidikan dapat maksimal sesuai tujuan yang telah ditentukan.

 

Ruang lingkup materi Fikih Madrasah Ibtidaiyah mencakup fikih ibadah dan fikih muamalah. Fikih ibadah yaitu fikih yang mempelajari pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji. Fikih muamalah secara garis mempelajari tentang pengenalan dan pemahaman ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Dalam buku Pengantar Ilmu Fiqih, Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy menerangkan bahwa secara garis besar tema pembahasan fikih meliputi tiga hal, yaitu ibadat, mu’amalah, dan uqubat. Jadi pada dasarnya ruang lingkup kajian Fikih di Madrasah Ibtidaiyah adalah baru mencakup dua dari tiga pokok pembahasan ilmu Fikih.

 

Melihat realita pembelajaran yang terjadi materi yang diberikan kepada anak-anak Madrasah ada yang kurang sesuai dengan peserta didik. Seperti materi puasa yang diberikan kepada anak kelas III semester 2. Dalam kompetensi Inti disebutkan bahwa: “Mengenal Puasa”. Kemudian kompetensi dasarnya adalah pertama, “Menjelaskan ketentuan puasa Ramadhan”, dan kedua, “Menyebutkan hikmah puasa Ramadhan”. Ketidaktepatan pemeberian materi untuk peserta didik kelas III semester 2 didasari adanya kontradiksi dengan realitas karakter perkembangan anak kelas III Madrasah Ibtidaiyah yang rata-rata baru masih berusia sekitar 9 tahun. Perlu diketahui bahwa untuk usia anak masih bersifat imitative. Anak juga baru mampu memahami sebatas dari apa yang bisa dilakukanya. Seperti yang dikemukakan oleh F.J. Monks bahwa anak belum memiliki orientasi mengenai pemisahan subjek-objek, perasaan dan pandangan  yang masih berpusat pada diri sendiri. Sehingaa Ketika puasa pada usia itu kisaran sembilan tahun belum menjadi kewajiban bagi mereka maka sebaliknya puasa akan lebih tepat jika diberikan pada kelas-kelas lebih tinggi, dimana anak sudah akil baligh, seperti kelas IV, V, VI. Pada titik itu anak bisa merasakan kewjiban berpuasa. Pada kelas III untuk pemberian materi puasa hanya pengenalan secara garis besar.

Mahasiswa INISNU Temanggung

Posting Komentar

0 Komentar