oleh
Muhamad Rizal Khusnaeni
Peningkatan
mutu prndidikan merupakan tuntutan yang tidak bisa untuk dihindari dalam
persaingan global, begitu pula dalam persepektif pembelajaran Fikih di Madrasah
Ibtidaiyah. Upaya inovasi pengembangan materi dilakukan melalui telaah standar
kompetnsi dan kompetensi dasar yang mencakup dalam indikator-indikator
pemebelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah. Materi Fikih hendaknya dikembangkan
dalam pola berpikir yang sesuai dengan karakteristik perkembangan psikologis
peserta didik.
Perkembangan
mutu pendidikan dan khususnya Pembelajaran Fikih Madrasah Ibtidaiyah dalam
persaingan di era globalisasi. Era globalisasi merupakan era yang penuh
tantangan dan ketidakpastian sehingga diperlukan pendidikan yang dirancang
berdasarkan kebutuhan nyata yang terjadi sehari-hari tidak lain Ilmu Fikih
banyak mengambil bagian dalam proses perkembangan anak. Tuntutan pendidikan
tentunya juga akan semakin berat dan semakin tinggi yang di iringi perkembangan
IPTEK yang sangat pesat. Pematokan standar mutu dari pembelajaran akan semakin
rigid dan semakin tinggi. Sehingga setiap lembaga pendiikan entak itu dalam
sekolah dasar atau lanjutan dituntut harus mampu beradaptasi dengan iklim
persaingan yang begitu ketat.
Materi
Fikih dalam pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata
pelajaran keagamaan (pendidikan Agama Islam). Dalam persepektif Madrasah
Ibtidaiyah pengembangan materi Fikih pada dasarnya adalah sebuah tuntutan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu telaah secara mendalam
menjadi sebuah tuntutan terhadap KI dan KD materi Fikih Madrasah Ibtidaiyah
agar pembelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah lebih optimal. Jika pembelajaran
dapat berjalan maka pendidikan dapat maksimal sesuai tujuan yang telah
ditentukan.
Ruang
lingkup materi Fikih Madrasah Ibtidaiyah mencakup fikih ibadah dan fikih
muamalah. Fikih ibadah yaitu fikih yang mempelajari pengenalan dan pemahaman
tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti tata cara
thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji. Fikih muamalah secara garis
mempelajari tentang pengenalan dan pemahaman ketentuan tentang makanan dan
minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual
beli dan pinjam meminjam. Dalam buku Pengantar Ilmu Fiqih, Prof. Dr.
T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy menerangkan bahwa secara garis besar tema pembahasan
fikih meliputi tiga hal, yaitu ibadat, mu’amalah, dan uqubat. Jadi pada dasarnya
ruang lingkup kajian Fikih di Madrasah Ibtidaiyah adalah baru mencakup dua dari
tiga pokok pembahasan ilmu Fikih.
Melihat
realita pembelajaran yang terjadi materi yang diberikan kepada anak-anak
Madrasah ada yang kurang sesuai dengan peserta didik. Seperti materi puasa yang
diberikan kepada anak kelas III semester 2. Dalam kompetensi Inti disebutkan
bahwa: “Mengenal Puasa”. Kemudian kompetensi dasarnya adalah pertama,
“Menjelaskan ketentuan puasa Ramadhan”, dan kedua, “Menyebutkan hikmah puasa
Ramadhan”. Ketidaktepatan pemeberian materi untuk peserta didik kelas III
semester 2 didasari adanya kontradiksi dengan realitas karakter perkembangan
anak kelas III Madrasah Ibtidaiyah yang rata-rata baru masih berusia sekitar 9
tahun. Perlu diketahui bahwa untuk usia anak masih bersifat imitative.
Anak juga baru mampu memahami sebatas dari apa yang bisa dilakukanya. Seperti
yang dikemukakan oleh F.J. Monks bahwa anak belum memiliki orientasi mengenai
pemisahan subjek-objek, perasaan dan pandangan
yang masih berpusat pada diri sendiri. Sehingaa Ketika puasa pada usia
itu kisaran sembilan tahun belum menjadi kewajiban bagi mereka maka sebaliknya
puasa akan lebih tepat jika diberikan pada kelas-kelas lebih tinggi, dimana
anak sudah akil baligh, seperti kelas IV, V, VI. Pada titik itu anak bisa
merasakan kewjiban berpuasa. Pada kelas III untuk pemberian materi puasa hanya
pengenalan secara garis besar.
Mahasiswa INISNU Temanggung
0 Komentar