Peran Kepala Sekolah dalam Pengembangan Kurikulum PAI

 


Oleh: Rizqiyana Salma Musyarofah

INISNU Temanggung

rizqiyanasalma1@gmail.com

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk kedalamtenaga kependidikan adalah: kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. Kepala satuan peandidikan yaitu orang yang diberi wewenangdan tanggug jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala satuanpendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai educator,manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, motivator, figure, dan mediator. Istilah lain untuk kepala satuan pendiidkan adalah: kepala sekolah, rector, direktur, serta istilah lainnya. Melihat dari peran dan fungsi kepala sekolah diatas, sangat wajar jika dalam sebuah lembaga tidak berjalan maksimal atau mengalami kemunduran, maka kepala sekolah/madrasah yang banyak mendapat kritikan begitu pula sebaliknya, karena posisi pimpinan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap maju mundurnya sebuah lembaga. Kepemimpinan kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolahnya melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Kepala sekolah dituntut mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang memadai agar mampu mengambil inisiatif dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah.

Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu “kepala” dan “sekolah” kata kepala dapat diartikan ketua atau pimpinan dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedang sekolah adalah sebuah lembaga di mana tempat menerima dan member pelajaran. Jadi secara umum sekolah atau lembaga dimana tempat menerima dan memberi pelajaran.

Sebagai pemimpin pendidikan, dilihat dari status dan cara pengangkatannya tergolong pemimpin resmi, formal leader, atau status leader. Status leader bisa meningkat menjadi fungsional leader. Tergantung dari prestasi dan kemampuan di dalam memainkan peranannya sebagai pemimpin pendidikan sebagai sekolah yang telah diserahkan pertanggungjawabannya kepadanya. Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Jabatan kepala sekolah/madrasah bila dikaitkan dengan pengertian professional adalah suatu bentuk komitmen para anggota profesi untuk selalu meningkatkan kompetensianya yang bertujuan agar kualitas kinerjanya dalam menjalankan dan memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah/madrasah untuk mau bekerja sama dalam mencapai tujuan. Kinerja adalah proses dan hasil kerja dalam mengelola dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan. Para ahli memiliki pandangan yang sama bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan diperlukan tingkat kinerja yang memadai terutama bagi Kepala Sekolah sebagai pemimpin.

Menjadi seorang kepala sekolah yang profesional tidaklah mudah, karena ada beberapa syarat dan criteria yang harus dipenuhi, misalnya saja seorang kepala sekolah harus memiliki standar tertentu seperti kualifikasi umum dan kualifikasi khusus, serta harus mempunyai kompetensi-kompetensi tertentu. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan peraturan mentri pendidikan nasional tentang standar kepala sekolah/madrasah nomor 13 tahun 2007.

Dapat disimpulkan bahwa Kepala Sekolah/Madrasah adalah, seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu Sekolah/Madrasah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, dengan kriteria dan syarat tertentu untuk mengembangkan sekolah/lembaga mencapi tujuan yang telah ditentukan bersama.

Seorang Kepala Sekolah hendaknya memiliki kepribadian yang baik sesuai dengan kepemimpinan yang akan dipegangnya. Ia hendaknya memiliki sifat-sifat jujur, adil dan dapat dipercaya, suka menolong dan membantu guru dalam menjalankan tugas dan mengatasi kesulitan-kesulitan, bersifat supel dan ramah mempunyai sifat tegas dan konsekuen. Maka syarat seorang Kepala Sekolah menurut M. Dariyanto dalam bukunya Administrasi Pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Mempunyai pengalaman kerja yang cukup, terutama di sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya.

3. Mempunyai sifat kepribadian yang baik, terutama sikap dan sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan.

4. Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, terutama mengenai bidang- bidang pengetahuan pekerjaan yang diperlukan bagi sekolah yang dipimpinnya.

5. Mempunyai ide dan inisiatif yang baik untuk kemajuan dan pengembangan.

Soewadji Lazaruth menjelaskan 3 fungsi kepala sekolah, yaitu sebagai administrator pendidikan, supervisor pendidikan, dan pemimpin pendidikan. Kepala sekolah berfungsi sebagai administrator pendidikan berarti untuk meningkatkan mutu sekolahnya, seorang kepala sekolah dapat memperbaiki dan mengembangkan fasilitas sekolahnya misalnya gedung, perlengkapan atau peralatan dan lain-lain yang tercakup dalam bidang administrasi pendidikan. Lalu jika kepala sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan berarti usaha peningkatan mutu dapat pula dilakukan dengan cara peningkatan mutu guru- guru dan seluruh staf sekolah, misalnya melalui rapat-rapat, observasi kelas, perpustakaan dan lain sebagainya. Dan kepala sekolah berfungsi sebagai pemimpin pendidikan berarti peningkatan mutu akan berjalan dengan baik apabila guru bersifat terbuka, kreatif dan memiliki semangat kerja yang tinggi. Suasana yang demikian ditentukan oleh bentuk dan sifat kepemimpinan yang dilakukan kepala sekolah

Dari penjelasan yang sudah di paparkan di atas, kiranya dapat penulis simpulakan menjadi beberapa poin penting, diantaranya:

1. Kepala Sekolah/Madrasah adalah, seorang tenaga fungsional guru yang diberi

tugas untuk memimpin suatu Sekolah/Madrasah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar, dengan kriteria dan syarat tertentu untuk mengembangkan sekolah/lembaga mencapi tujuan yang telah ditentukan bersama.

2. Syarat yang harus dimiliki Kepala Sekolah hendaknya memiliki kepribadian yang baik sesuai dengan kepemimpinan yang akan dipegangnya. Selain itu, juga harus memenuhi beberapa syarat akademis seperti Ijazah yang menunjang dengan profesionalisme dan hal-hal lain yang terkait.

3. Secara global tugas dan tanggung jawab Kepala sekolah dapat dikelompokkan

menjadi dua bagian yaitu:

a. Tugas kepala sekolah dalam bidang admistrasi yang meliputi, pengelolaan pengajaran, pengelolaan kepegawayan, pengelolaan kemuridan, gedung dan halaman, keuangan, hubungan sekolah dan masyarakat.

b. Tugas kepala sekolah dalam bidang supervise yakni memberikan bimbingan,

bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar mengajar.

4. Seorang kepala sekolah mempunyai sepuluh macam peranan, yaitu : “Sebagai pelaksana, perencana, seorang ahli, mengawasi hubungan antara anggota-anggota, menwakili kelompok, bertindak sebagai pemberi ganjaran, bertindak sebagai wasit, pemegang tanggung jawab, sebagai seorang pencipta, dan sebagai seorang ayah.

5. Dalam pengembangan kurikulum kepala sekolah idealnya harus bisa menjalankan fungsi dan perannya sebagai kepala sekolah sehingga dengan demikian akan berimplikasi bagi terbentuknya Sekolah/Madrasah yang unggul, dengan tetap memperhatikan warga sekolah sebagai basis pengembangan.


Posting Komentar

0 Komentar