Oleh : Fatichul Umiyah
Belakangan ini, kita semakin sering mendengar tentang penyalahgunaan dan perdagangan obat-obatan terlarang. Masyarakat bahkan kepolisian pun tak luput dari narkoba. Yang lebih memprihatinkan lagi, pelajar juga menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. Di balik penggunaan narkoba para pelajar (kaum muda) justru ada pergaulan dan keinginan untuk bereksperimen. Perilaku trial-and-error menjadi kebiasaan lagi jika dibiarkan dan dapat menyebabkan kecanduan. Kedepannya, risiko yang mungkin terjadi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga risiko psikologis dan sosial. Risiko fisik bagi pecandu narkoba antara lain gangguan otak, gangguan organ dalam, dan gangguan alat kelamin.
Gangguan otak seperti halusinasi. Halusinasi adalah gangguan persepsi yang menyebabkan seseorang mengalami hal-hal yang sebenarnya tidak nyata. Halusinasi merupakan salah satu gejala yang sering dialami oleh penderita gangguan jiwa berat seperti skizofrenia. Masalah jantung, seperti radang otot jantung akut yang disebabkan oleh bakteri atau virus, yang disebabkan oleh paparan zat berbahaya atau penggunaan obat tanpa resep dokter. Masalah paru-paru seperti sesak napas. Gangguan pada organ reproduksi, seperti gangguan hormon reproduksi dan fungsi seksual.
Selain resiko yang telah disebutkan di atas, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga memiliki akibat hukum dimana sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 No. 35 khususnya pasal 112 dan pasal 127. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I dapat . dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Sebaliknya, penanganan pidana terhadap anak yang menyalahgunakan narkoba diatur dalam pasal 71 Undang-Undang Peradilan Anak, lamanya pidana dibatasi oleh pasal 79, dimana maksimal hukuman bagi seorang anak tidak melebihi setengah dari pidananya. . hukuman maksimal untuk orang dewasa.
Jika seorang siswa menyalahgunakan dan terlibat dalam perdagangan narkoba, mereka dapat menghadapi tuntutan pidana dan menjalani hukuman. Padahal siswa memiliki kewajiban untuk belajar di sekolah maupun di rumah dan di masyarakat. Pada titik inilah kehadiran dan peran seorang guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah dirasa perlu. Salah satu fungsi bimbingan dan konseling adalah fungsi preventif. Dalam peran tersebut, guru pembimbing melakukan tindakan preventif, seperti menginformasikan tentang konsep dasar kecanduan (ketergantungan) dan bahaya penyalahgunaan dan perdagangan obat-obatan terlarang. Dengan adanya aksi ini diharapkan pemahaman para siswa semakin tumbuh dan kuat sehingga mereka tidak ikut serta dalam kecanduan narkoba dan perdagangan ilegal. Upaya preventif yang dapat dilakukan selain sosialisasi mengarahkan siswa untuk berpartisipasi aktif dalam kelompok belajar, kegiatan organisasi kemahasiswaan, kegiatan ekstrakurikuler, dll. Selain itu, penggunaan sumber daya visual seperti memasang spanduk. Sekolah juga dapat mengatur kunjungan lapangan reguler.
Selain itu, tutor diharapkan berperan sebagai advokasi ketika siswanya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan perdagangan ilegal. Guru dapat melakukan intervensi sesuai dengan kemampuan dan kemampuannya untuk membantu siswa memecahkan masalah kecanduan narkoba dan perdagangan ilegal sebelum menuju ke tahap yang lebih serius. Selain itu, guru pembimbing dapat berkomunikasi dengan orang tua siswa tentang masalah kekerasan terhadap anak dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Jika fungsi perlindungan tidak dapat berjalan secara maksimal, maka guru pengawas dan pihak sekolah dapat bekerjasama dengan instansi yang berwenang, seperti Badan Narkotika Negara (BNN). Siswa yang berurusan dengan penyalahgunaan zat dan mengalami kecanduan dapat bergabung dengan program rehabilitasi agen narkoba. Jika pengawas dan pihak sekolah memiliki informasi tentang peredaran narkoba, hal ini juga dapat dilaporkan ke BNN setempat.
Diharapkan dengan optimalisasi peran pengawas, penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah dapat diminimalisir untuk mewujudkan sekolah yang hebat (bebas narkoba) dan generasi muda yang berprestasi.
0 Komentar