Unjuk Rasa Buruh Di PT SJI Apa Penyebabnya?

Sumber foto Tuti Amalia Fotografer LPM Grip
Ratusan Buruh Aliansi Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB) Temanggung gelar aksi unjuk rasa pada hari Kamis (14/9) di PT Soeneri Javanesia INC (SJI) Temanggung dan di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung.

Pada proses aksi yang berlangsung dari pukul 10 pagi massa langsung mendatangi PT SJI kemudian berjalan arak-arakan menuju kantor DPRD Temanggung. Dalam hal keberlangsungan aksi ini dengan korlap dari masing-masing aliansi SP/SB. 

Para unjuk rasa menuntut tiga tuntutan yang diajukan diantaranya menolak UU No. 6 Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan keadilan para buruh, terjadinya PHK secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT SJI terhadap karyawan tanpa alasan yang jelas bahkan tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada sampai terduga ada tindak pidana. Sedangkan untuk tuntutan terakhir dilakukan penyelesaian perselisihan terhadap karyawan yang terkena PHK sewenang-wenang dilakukan oleh PT SJI sudah dilakukn mediasi anjuran oleh Disnaker akan tetapi dari pihak perusahaan menolak anjuran yang ditawarkan oleh Disnaker Temanggung. 

Berdasarkan hal tersebutlah yang melatarbelakangi adanya aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan di depan PT SJI temanggung.


Ketua DPRD Temanggung dalam penyambutan para masa beliau mengatakan: “akan mengabulkan pemohonan pengujian formil yang mana telah menjadi tugas dan tanggung jawab DPRD.” Yuniato  diantara pemohonannya tersebut antara lain:

1. Menyampaikan surat untuk mahkamah konstitusi Republik Indonesia perihal tindak lanjut audiensi dengan aliansi SP / SB temanggung. Dengan isi penyampaian aspirasi masyarakat oleh aliansi Serikat Pekerja atau serikat buruh SP/SB Temanggung,.

Adapun aspirasi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Batalkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang karena mengandung cacat formil.

2. Segera lakukan proses pemeriksaan terhadap 2 orang buruh dari PT. SJI alamat Desa Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung di Polres Temanggung pada tanggal 6 September tahun 2023 karena adanya dugaan tindak pidana pemberangusan Serikat yang dilakukan oleh PT sji.

3. Melaksanakan anjuran kepala dinas tenaga kerja kabupaten Temanggung lewat surat No. P/1082/560/VIII/2023, Terhadap pemutusan hubungan kerja 2 orang buruh di PT sji.

“Yulyan Prastianto dan Ahmad Mutohar bisa bekerja lagi di PT SJI dan harapannya untuk DPRD  supaya bisa mengirimkan surat ke MK, Presiden dan DPOR RI untuk mnyampaikan pembatalan UU Cipta Kerja.” Tukas Fatkhullah selaku koor lapangan aksi unjuk rasa.

Sumber foto Tuti Amalia Fotografer LPM Grip, pengunjuk rasa didepan PT SJI
Sumber foto Tuti Amalia Fotografer LPM Grip, aliansi SP/SB bersepakat dengan DPRD (yuniato)
Sumber foto Tuti Amalia Fotografer LPM Grip, pengunjuk rasa didepan DPRD Temanggung


(PSW/RKY)

Posting Komentar

0 Komentar