lpmgrip.com - Setelah sebelumnya melakukan latihan simulasi mandiri pada 15 dan 16 September 2020, Program Studi Hukum Keluarga STAINU Temanggung mengadakan Praktik Peradilan Semu pada Kamis (17/09/20).
Bertempat di Gedung Aula lantai 3, kegiatan ini dilaksanakan mahasiswa hukum keluarga dan dihadiri oleh Kaprodi, Sekprodi Hukum Keluarga serta Dosen Pembimbing.
Kepala Prodi (Kaprodi) Hukum Keluarga, Sumarjoko S.H.I, M.S.I; menegaskan "Kegiatan ini penting sekali untuk mahasiswa karena sebagai syarat untuk mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan". Dosen Pembimbing Praktik, Dwanda Julisa Sistyawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan ini mahasiswa akan memiliki kemahiran hukum dalam proses persidangan.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini beranggotakan mahasiswa hukum keluarga yakni Isroi sebagai Panitera, Misbachul Munir sebagai Hakim Ketua, Arief Wahyudi sebagai Hakim Ketua I, Badiatus Sholihah sebagai Hakim Anggota II, Penggugat bernama Khoirul Badriyah diperankan Sekar Ayu N.A, Tergugat bernama Puput Mandala diperankan M. Ichsan Fikri, Mediator bernama Anwarudin S.H. diperankan Saichurrahman, Saksi Penggugat bernama Yuli Astuti diperankan Amaliatuzzuhro, Saksi Tergugat bernama Ade Rifka diperankan Puji Astuti.
Kasus yang diangkat dalam acara tersebut adalah sebuah prahara rumah tangga dimana Khoirul Badriyah menggugat suaminya (Puput Mandala) dengan gugatan berselingkuh dan tidak menafkahinya. Dalam hal tersebut ada adik dari penggugat bernama Amalia sebagai saksi dan tergugat (Puput Mandala) yaitu Ade Rifka.
Agenda sidang secara berturut-turut yakni Mediasi (Sidang I), Pembacaan Gugatan dan Pembuatan Jawaban (Sidang II), Pembacaan Replik (Sidang III), Pembacaan Duplik (Sidang IV), Kesimpulan (Sidang V), Pembuktian dan Keterangan Saksi (Sidang VI) dan Putusan (Sidang VII).
Berdasarkan Praktik Peradilan Semu tersebut diputuskan bahwa Khoirul Badriyah dan Puput Mandala bercerai, hal tersebut merupakan keputusan final melihat kuatnya bukti yang disertakan dan didukung pula keterangan saksi bahwa keluarga tersebut tidak dapat dipertahankan.
Komandan Tingkat (Komting) Mahasiswa Hukum Keluarga Semester 7, Misbachul Munir, mengungkapkan rasa terimakasihnya pada pihak-pihak yang mensukseskan acara ini sehingga berjalan dengan lancar dengan waktu yang efisien. Wakil Ketua Komting, Arief Wahyudi berharap "Semoga dengan adanya kegiatan ini Mahasiswa Hukum Keluarga semakin berpengalaman dan mengetahui persis bagaimana teknis-teknis dalam persidangan". "Semoga Praktik Peradilan Semu ini dapat menjadi berkal untuk menghadapi persidangan yang sebenarnya" imbuh Mahasiwa Hukum Keluarga, M.Ichsan Fikri. (LG16/PuteriAD)
0 Komentar