Oleh: Zaidatul Ma’tufah
Seiring perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih. Sekarang mulai berkembangnya trend eyelash extension dan sulam alis yang mana berfungsi untuk membuat bulu mata dan alis yang mana membuat setiap bulu mata wanita bulu menjadi lentik dan alisnya cantik. Yang akan membuat wanita semakin percaya diri dan juga terlihat menarik oleh sekitarnya.
Saat ini tren eyelash extension dan sulam alis sedang marak dilakukan oleh para beauty seeker. Mereka menginginkan bulu mata yang panjang dan lentik dan alis yang cantik dan indah hingga pada akhirnya memutuskan untuk melakukan eyelash extension dan sulam bulu mata.
Namun apakah hukumnya dalam. .Islam jika kita melakukan hal ini?
Berikut ini penjelasan mengenai hukum sambung bulu mata dan sulam alis.
Eyelash extension atau sambung bulu mata adalah perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang, mempertebal dan memperlentik bulu mata. Metode yang dilakukan adalah dengan extention atau menyambungkan. Caranya dengan memasangkan bulu mata satu persatu dengan menggunakan lem khusus bulu mata. Setelah menggunakan eyelash extension, dijamin bulu mata kita akan terlihat lebih indah dan menawan.
Namun, apakah hasil ini tidak memiliki efek samping? Apa hukumnya dalam Islam?
Ternyata, penggunaan eyelash extension tidak selamanya indah. Beberapa orang justru mengalami resiko seperti iritasi, alergi, bulu mata rontok bahkan mata membengkak dan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata.
Selain itu, menurut hukum Islam, penggunaan bulu mata ini juga dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana:
disabdakan Nabi saw:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam An-Nawawi mengatakan: "Al-washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan Al-mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadits ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat." (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi 14:103).
Dari penjelasan di atas, maka eyelash extension haram hukumnya. Hal itu dikarenakan termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu. Ditinjau dari segi medis pun, eyelash extension juga tidak disarankan sebab terdapat resiko yang mungkin terjadi akibat pemakaian yang berkelanjutan. Hal ini juga termasuk hal yang membahayakan diri sendiri dan hal tersebut dilarang oleh syari’at.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, ad-Daruquthni, at-Thabrani dan yang lainnya. Al-Albani menilai hadis ini shahih).
Bahkan tidak sedikit perempuan yang rela mengeluarkan biaya besar demi bisa mendapatkan penampilan yang diinginkan. Salah satu upaya mempercantik diri yang sedang populer saat ini adalah melakukan sulam alis. Metode yang digunakan hampir mirip dengan tato.
Meskipun begitu, apapun yang dilakukan oleh setiap orang, terutama umat Islam, memiliki batasan-batasan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Jangan sampai karena berusaha untuk menyempurnakan penampilan, justru melanggar syariat Islam dan mendatangkan dosa. Begitu juga dengan melakukan sulam alis.
Tentu perlu untuk diketahui bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dalam Islam ini. Dengan begitu, kaum Hawa yang ingin mempercantik diri bisa tetap melakukannya tanpa harus melanggar syariat Islam.
Untuk mengetahui secara lebih jelas terkait hukum sulam alis dalam Islam, berikut sebagaimana telah dirangkumnya.
Bagi perempaun yang tidak pernah ketinggalan untuk mengikuti tren kecantikan, pastinya sudah tidak asing lagi dengan metode sulam alis. Sulam alis adalah prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menggunakana pigmen berwarna. Nah, pigmen yang digunakan tersebut seperti rambut asli yang dipasang dengan mengikuti jalur tumbuhnya rambut asli.
Nantinya pigmen warna yang dipilih akan disesuaikan dengan warna rambu alis yang asli. Sehingga hasil dari sulam alis pun akan tampak natural. Sulam alis ini berbeda dengan tato yang proses menggambarnya menggunakan jarum sampai menembus kulit dan membuat gambar tersebut menjadi permanen.
Untuk sulam alis, pewarnaan hanya ada pada lapisan epidermis kulit saja. Sehingga sulam alis hanya bertahan untuk beberapa tahun saja dan bisa melakukannya kembali setelah hilang. Dengan melakukan sulam alis, hal ini bisa membuat penampilan alis sahabat Dream lebih cantik. Di mana yang memiliki alis tipis, bisa terlihat lebih tebal. Dan juga warna alis pun bisa tampak lebih jelas karena telah diberikan pigmen warna.
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk. Baik laki-laki maupun perempuan sudah memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai hamba Allah SWT bersyukur atas segala hal yang sudah diberikan oleh Allah SWT. Hal ini seperti dijelaskan dalam firman Allah SWT melalui surat At-Tin ayat 4 yang bunyinya berikut ini:
لَقَدْخَلَقْ نَاالْاِنْسَ انَفِيْٓاَحْ سَنِتَقْوِيْ مٍۖ
Artinya: “ Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS.
Sedangkan dalam sulam alis itu memiliki kemiripan dengan tato yang menanamkan pigmen warna yang menyerupai warna aslinya. Mempercantik diri sangat penting bagi perempuan. Apalagi di zaman modern dengan teknologi yang semakin maju, mempercantik diri sangat mudah dilakukan untuk memaksimalkan penampilan, mulai dari wajah hingga bagian tubuh lainnya. At-Tin: 4).
Namun pada kenyataannya, manusia masih kerap kali merasa ada yang kurang dalam dirinya, terutama dari segi penampilan. Misalnya saja seperti yang dilakukan oleh sebagian perempuan yang melakukan sulam alis. Dalam praktik ini, penting para perempuan untuk mengetahu terkait hukum sulam alis dalam Islam, apakah diperbolehkan atau tidak.
Dalam hal ini, Islam telah memberikan batasan berpenampilan pada perempuan agar tidak melanggar syariat Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis berikut ini:
عن إبراهيم ع ن علقمة عن ع بد الله قال لعن الله الو اشمات والمست وشمات والنام صات والمتنمص ات والمتفلجا ت للحسن المغ يرات خلق الل ه
Artinya: “ Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.”
Dikutip dari dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa istilah al-Waasyimah adalah bentuk fail (subjek) yang asal katanya dari wasyama yang berarti memasukkan jarum ke salah satu anggota tubuh untuk menanamkan warna. Di mana warna itu akan berubah menjadi biru atau disebut juga dengan tato. Sama halnya dengan metode sulam alis, walaupun dalam metode ini tidak sampai memasukkannya ke lapisan yang dalam.
Sulam alis sendiri masuk ke dalam aktivitas mentato (al-wasym) serta bagian dari an-nashimah, yakni pelaku yang mencukur rambut wajah. Masih dalam kitab yang sama, dijelaskan oleh Imam Nawawi bahwa mencukur rambut yang ada di wajah seperti pada alis dan di pinggir wajah hukumnya adalah haram. Tapi akan berbeda jika ada perempuan yang memiliki kumis dan jenggot, maka hukumnya boleh bahkan sunah untuk mencukurnya.
Masalah yang muncul dari sulam alis ini adalah metodenya yang menyerupai tato. Selain itu hal ini juga menimbulkan rasa sakit, hingga mengubah ciptaan Allah SWT. Nah, seperti yang diketahui bahwa tato dilarang dalam agama Islam. Sedangkan sulam alis seperti dikutip dari umma.id adalah bagian dari perkembangan dunia medis untuk kecantikan yang menggunakan metode baru, di mana cara kerjanya memiliki kemiripan dengan tato.
Jadi melakukan sulam alis, sambung bulu mata dan suntik silikon itu haram.
Jadi haram mengubah yang tak layak menjadi layak, boleh. Ada anak perempuan bulu matanya tak layak berserak-serak seperti gundurewo, dirapihkan menjadi layak, boleh... Yang tak normal dirubah menjadi normal, boleh. Tapi yang sudah normal menjadi abnormal.. tidak boleh.
Jadi kita harus bersikap qana’ah terhadap nikmat yang Allah berikan merupakan tanda bahwa dia wanita shalihah. Jika memang harus berhias untuk suami, maka lakukanlah dengan wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih diminati dari pada cantik imitasi..
0 Komentar