Oleh : Rochifah
Rochifah441@gmail.com
Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung
Salah satu kebiasaan baik ialah memotong kuku dengan rutin agar selalu terjaga kebersihannya. Karena tangan dan jari sering digunakan untuk mengambil makanan. Jadi tak asing lagi jika kebersihan tangan dan kuku harus selalu terjaga. Dalam islam kebersihan merupakan sebagian dari iman dan Rosulullah SAW juga menganjurkan kebiasaan memotong kuku dan menjaga kebersihan mekipun itu bagian-bagian terkecil dalam tubuh, termasuk jari dan kuku.
Hukum memotong kuku saat puasa sering menjadi perdebatan. Banyak yang berasumsi bahwa memotong kuku saat puasa dapat membatalkan puasa. Lalu bagaimana hukum potong kuku saat berpuasa?
Rosulullah Saw bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA : “Lima hal termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis tersebut sangat jelas sekali bahwa memotong kuku tidak akan membatalkan puasa. Memotong kuku dianjurkan tidak lebih dari 40 hari. Memotong kuku tidak akan membatalkan puasa baik itu puasa sunnah maupun puasa wajib, karena tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa hukum memotong kuku ketika berpuasa tersebut dilarang.
Dalam islam membiarkan kuku panjang dengan sengaja itu dilarang karena hal tersebut sama dengan membiarkan menjadi sarang kotoran dan kuku panjang adalah salah satu perkara yang disukai jin.
Selain hukum memotong kuku saat puasa terdapat juga manfaat memotong kuku secara teratur, yaitu:
• mencegah kuku tumbuh kedalam yang bisa membahayakan.
• Untuk menghindari cidera akibat dari kuku yang panjang.
• Untuk memusnahkan bakteri yang bisa menyebabkan kutu air.
Menurut Imam Al-Gazali dalam kitab ihya Ulumuddin ia berkata “ sebaiknya diawali dari jari telunjuk kemudian jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan diakhiri dengan ibu jari. Jadi ketika memotong kuku sesuai dengan adabnya bisa dimulai dari kaki atau tangan sebelah kanan menuju ke kiri.
Rosulullah juga bersabda mengenai tata cara memotong kuku yang berbunyi: “barang siapa memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata.” Untuk itu, sebaiknya memotong kuku dilakukan sesuai dengan sunnah Rosulullah Saw agar mendapatkan manfaat dan pahala kesunahannya.
0 Komentar