Hukum Menikahi Sesama Jenis?

 

Oleh : Siti Zuadinda Ulfah Zahro

Akhir akhir ini masyarakat sedang digemparkan dengan beredarnya kasus seorang perempuan yang menyamar menjadi laki-laki dan menikahi seorang perempuan. Tak hanya itu, Erayani seorang penyamar laki-laki ini juga telah menyamarkan profesinya yaitu sebagai dokter syaraf abal abal. Pihak korban tentu telah dirugikan banyak hal atas perbuatan Erayani tersebut.

Didalam agama islam telah dijelaskan dengan terperinci bagaimana melaksanakan hukum pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat sah untuk melaksanakannya. Salah satunya dan yang paling utama dalam pelaksanaan pernikahan di dalam islam adalah adanya seorang pengantin laki laki dan pengantin perempuan. Bukan berarti menyalahi kodrat ataupun hukum di atas yakni menikah/menikahi/dinikahi dengan jenis kelamin yang sama.

Nah jika kita melihat dari kasus yang ada seorang perempuan yang menyamar menjadi laki laki lalu menikahi seorang perempuan yang pada dasarnya perempuan itu tidak tahu kalau laki-laki tersebut adalah perempuan, maka hukumnya di dalam islam adalah jelas haram bagi Erayani (perempuan yang menyamar menjadi laki-laki tersebut).Dalam kesengajaan Erayani ini jelas haram, disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad, Rasullullah SAW bersabda: “ La’anallahu man amila amala qaumi Luthin, la’anallahu man amila amala qaumi Luthin, tsalatsan." Yang artinya: “Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat perbuatan manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, tiga kali."

Homo dan Lesbian merupakan perbuatan dari kaum Nabi Luth yang dalam Islam dianggap sebagai perilaku zina. Maka pernikahan sejenis ini juga dianggap sebagai nikah yang bathil karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin yang dibawa oleh nabi Muhammad melarang umatnya untuk melakukan perkawinan sejenis apapun alasannya, bahkan perkawinan sejenis dosanya lebih besar dari zina, para ulama dari kalangan sahabat seperti Sayyidina Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, juga pendapat dari Imam Ahmad dan Imam Syafi’i menyatakan hukuman perkawinan sejenis lebih besar dari hukuman zina, lihat saja bagaimana kesudahan bagi kaum luth yang membangkang kepada nabinya, tak tanggung-tanggung hukuman yang Allah berikan kepada mereka, hanya dalam waktu semalam mereka hancur binasa tertimpa batu-batu yang diturunkan dari langit, tak cukup dengan itu, Allah juga menjungkir balikkan kota mereka sehingga tidak ada yang tersisa selain nabi luth dan penggikutnya. Kaum luth atau sodom merupakan kaumnya nabi luth yang tinggal di wilayah Yordania sekarang, mereka sering disebut sebagai kaum sodom karena penyuka sesama jenis.

Adapun hukuman yang harus diterima sesuai hukum islam oleh Erayani diluar telah menipu profesi dan menguras harta keluarga korban yang telah secara sengaja menikah dengan sesama jenis menurut beberapa ulama adalah lebih berat hukumannya dibanding dengan zina yaitu dengan dilenyapkan atau dibunuh. Ada juga pendapat ulama lain yang menegaskan hukumannya sama seperti zina yaitu dirajam atau diasingkan, ada pula pendapat yang berbeda yakni di takzir.

Dan tentu pula diberi hukuman yang paling pedih adalah hukuman yang langsung datang dari Allah SWT kelak di akhirat nanti. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan Imam Thabrani, Rasulullah ﷺ bersabda:

- أربعةٌ يُصبِحونَ في غضبِ اللهِ ، ويُمسونَ في سَخطِ اللهِ قلتُ : مَن هُم يا رسولَ اللهِ ؟ قال : المُتشبِّهونَ مِنَ الرِّجالِ بالنِّساءِ والمتشبَّهاتُ من النِّساءِ بالرِّجالِ ، والَّذي يأتي البهيمةَ ، والَّذي يأتي الرِّجالَ

“Empat orang berada dalam murka Allah”. Lalu Nabi ditanya, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?”

Nabi ﷺ menjawab, “Laki-laki yang meniru para perempuan, para perempuan yang meniru laki-laki, manusia yang bersetubuh dengan binatang, dan laki-laki yang bersetubuh dengan laki-laki”.

Hadits tersebut dibahas Syekh Nawawi al-Bantani dalam bab tersendiri, yakni “Fi Tasydid ‘Alal-Liwath” dalam kitabnya yang berjudul Tanqih al-Qaul. Selain itu, Syekh Nawawi juga mengutip hadits yang menyampaikan beratnya dosa dan hukuman bagi perilaku homoseksual. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

من قبل غلاما بشهوة ، غذبه الله ألف عام في النار

“Siapa saja yang mencium pemuda dengan syahwat, maka Allah SWT menyiksanya selama seribu tahun di neraka.” Rasulullah SAW juga bersabda:

لَوِ اغْتَسَلَ اللَّوْطِيُّ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمْ يَجِىءْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا جُنُبًا

 “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan air laut, maka dia tidak datang pada Hari Kiamat, kecuali junub.”

Lalu bagaimana dengan nasib korban?

Apakah ia tetap diberi hukuman bahwa ia telah menikah dengan sesama jenis meski pada dasarnya tidak mengetahui hal yang sebenarnya? Jawabannya tidak ya teman. Karena di dalam syariat islam ada keringanan dalam ketidaktahuan umatnya. Ketidaktahuan terhadap sesuatu yang harusnya diketahui (الجهل) adalah salah satu penyebab didapatkannya keringanan dalam Syariat, dan ia termasuk dalam bahasan kaidah المشقة تجلب التيسير (kesulitan mendatangkan kemudahan). Kadang, karena faktor ketidaktahuan, seseorang dimaafkan dan diberi uzur, yang seandainya ia tahu sebelumnya, hal tersebut tidak akan diberi uzur.

Dari kasus yang telah kita lihat diatas, dapat kita simpulkan bahwasannya ada baiknya kita sebelum melaksanakan sebuah pernikahan mempunyai sifat was was terhadap siapa yang akan kita nikahi. Walaupun kita sudah lama mengenal calon pasangan hidup kita dengan waktu yang cukup lama, itu tidak menjamin sesuatu hal yang tidak kita inginkan untuk tidak menimpa kepada kita. Di dalam islam pun sebenarnya juga telah dipaparkan adanya melihat keadaan calon pengantin sebelum menikah, walaupun itu lebih fokus terhadap pengantin wanita (nadzir) namum tidak salah juga apabila kita juga melakukan hal tersebut kepada calon pengantin laki-laki untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kasus diatas.

Posting Komentar

0 Komentar