Oleh : Iin Yuniar Maulani
Merokok dalam islam adalah hukumnya bisa dikatakan tergantung niat masing-masing. Ada yang mengatakan haram, makruh ataupun wajib. Adapun yang berpendapat bahwa merokok itu perbuatan yang buruk. Ada juga Sebagian kyai yang berpendapat (perokok) yang tidak berani melarang sehingga akhirnya mengatakan makruh atau ada yang bilang boleh. Sebenarnya jika kita cermati lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengakatan demikian, bahkan model ulama madhzab di negara kita yakni ulama Syafi’iyah.
Namun Ketua Umum Nahdlatul Ulama Temanggung pernah mengatakan, menilai dalam syariat islam tidak ada acuan larangan merokok secara eksplisit. Namun ada perbedaan pendapat tentang merokok. “ Sebagian ulama melihatnya sebagai makruh, atau hal yang tidak boleh dilakukan, namun Sebagian ada yang tidak mempermasalahkannya”. Katanya
Mengutip dari pandangan Ahlussunah Waljamaah, yang meyakini bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT. Bukan hanya karena teori buatan manusia. “ Misalnya, merokok itu berbahaya bagi Kesehatan. Tapi tidak serta merta terjadi. Hukum sebab akibat tidak selalu berlaku,” ujarnya.
Secara khusus dia memperlihatkan dampak ekonomi yang akan terjadi di Temanggung jika merokok itu sendiri dilarang. Seperti diketahui Kabupaten Temanggung adalah salah satu penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Kualitas tembakau dari daerah ini dikenal luas sebagai kualitas terbaik.
0 Komentar