Problematika Pemahaman Sujud Sahwi Dalam Islam

 

Oleh :Yulia Setyawati

Abstrak

Kali ini kita akan membahas seputar permasalah-permasalahan yang berkaitan dengan sujud sahwi. Mengingat masalah ini sering terjadi dan perlu kita ketahui. Dengan memohon kepada Allah semoga Allah memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya karena adanya kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja. Hal ini menjadi penting karena dalam pelaksanaan shalat kadang seseorang tidak konsentrasi sehingga penyuluh Agama Islam Barat tak luput menjelaskannya kepada kelompok binaan.Sujud sahwi pada daasarnya adalah menyempurnakan yang kurang dan mengurangi yang lebih sehingga dalam pelaksanaan ibadah dapat dilakukan dengan sempurna dan tentunya membawa kebaikan bagi setiap orang.

Kata Kunci: sujud sahwi, shalat, hukum.

Pembahasan

Masalah pertama

Jika seorang Imam meyakini tidak ada kekeliruan dalam shalatnya, sedangkan makmum melihat bahwa imam ada kekeliruan, misalnya jumlah rakaat shalat zuhur menjadi lima rakaat. Maka dalam masalah ini ada dua pendapat ulama “

Pertama; MadzhabSyafi’iyah berpendapat bahwa imam pada keyakinannya dan tidak perlu terpengaruh oleh makmum.

Kedua; Pendapat Jumhur Ulama berpendapat bahwa seorang imam mengikuti himbauan dari makmum. Sebagimana Hadits Abu Hurairah, ia berkata

صَلَّىبِنَارَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَإِحْدَىصَلَاتَيْالْعَشِيِّإِمَّاالظُّهْرَوَإِمَّاالْعَصْرَفَسَلَّمَفِيرَكْعَتَيْنِثُمَّأَتَىجِذْعًافِيقِبْلَةِالْمَسْجِدِفَاسْتَنَدَإِلَيْهَامُغْضَبًاوَفِيالْقَوْمِأَبُوبَكْرٍوَعُمَرَفَهَابَاأَنْيَتَكَلَّمَاوَخَرَجَسَرَعَانُالنَّاسِقُصِرَتْالصَّلَاةُفَقَامَذُوالْيَدَيْنِفَقَالَيَارَسُولَاللَّهِأَقُصِرَتْالصَّلَاةُأَمْنَسِيتَفَنَظَرَالنَّبِيُّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَمِينًاوَشِمَالًافَقَالَمَايَقُولُذُوالْيَدَيْنِقَالُواصَدَقَلَمْتُصَلِّإِلَّارَكْعَتَيْنِفَصَلَّىرَكْعَتَيْنِوَسَلَّمَثُمَّكَبَّرَثُمَّسَجَدَثُمَّكَبَّرَفَرَفَعَثُمَّكَبَّرَوَسَجَدَثُمَّكَبَّرَوَرَفَعَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami kami shalat pada salah satu dari dua shalat petang, mungkin shalatDhuhur atau Ashar. Namun pada raka’at kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon tersebut dalam keadaan marah. Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar sambil berujar, “Shalat telah diqashar (dipendekkan).” Sekonyong-konyong Dzul Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalat dipendekkan ataukahanda lupa?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menengok ke kanan dan ke kiri, lalu bersabda, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?” Jawab mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau shalat hanya dua rakaat.” Lalu beliau shalat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Masalah kedua

Jika imam lupa lalu sujud sahwi, maka makmum mengikuti imam sujud sahwi. Apakah sujud sahwi itu dilakukan sebelum atau sesudah salam, maka makmum mesti mengikutinya. Dalilnya

إِنَّمَاجُعِلَالْإِمَامُلِيُؤْتَمَّبِهِ، فَإِذَاكَبَّرَفَكَبِّرُوا، وَإِذَاقَرَأَفَأَنْصِتُوا

“Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti. Ketika dia takbir, maka bertakbirlah kalian dan ketika dia membaca, maka diamlah.” HR. Muslim, (404) dan Nasa’I, (921).

Masalah ketiga 

Jika Imam lupa lalu tidak sujud sahwi. Apakah makmum harus sujud sahwi ?

Pendapat pertama; pendapat dari Atho, Hasan al-Bashri, Abu Hanifah dan yang lainnya mengatakan tidak perlu sujud sahwi, jika imam tidak melaksanakannya, karena hal itu menyelisihi imam.

Pendapat kedua, Pendapat Ibnu Sirin, Imam Malik, Imam asy-Syafii dan yang lainnya berpendapat bahwa makmum mesti melakukan sujud sahwi sekalipun imam tidak melaksanakannya, alasannya hal ini mesti dilakukan oleh makmum juga imam, karena setiap orang melaksanakan shalat fardu bersamaan.

Masalah keempat

Apakah makmum yang masbuk mesti sujud sahwi ?

Pendapat pertama; pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya mengatakan bahwa masbuk sujud sahwi bersama imam kemudian menyelesaikan sisa shalatnya. (Al-Ausath, 3/323).

Pendapat kedua; Pendapat Imam asy-Syafi’I mengatakan bahwa makmum sujud sahwi bersama imam, kemudian menyelesaikan sisa shalatnya, lalu sujud sahwi. (Al-Umm, 1/132).

Pendapat ketiga; jika imam sujud sahwi sebelum salam, maka makmum masbuk mengikutinya, namun jika setelah salam, maka makmum masbuk tidak perlu sujud bersama imam.

Sebagaimana pembahasan sebelumnya bahwa sujud sahwi sebelum salam adalah sebagai penyempurna karena adanya kekurangan dan masih termasuk bagian dari shalat dan imam harus diikuti, sebagaimana keumumanhadits di atas.

Adapun 

Pendapat keempat jika dilakukan setelah salam, maka makmum masbuk tidak perlu mengikutinya, namun ia harus menyempurnakan sisa shalatnya sebagaimana hadits;

فَمَاأَدْرَكْتُمْفَصَلُّواوَمَافَاتَكُمْفَأَتِمُّوا

Gerakan apapun yang kalian jumpai, langsung diikuti. Sementara yang ketinggalan, sempurnakanlah. (HR. Bukhari 635 dan Muslim 602).

Pendapat kelima; jika makmum masbuk mendapati imam lupa dalam shalatnya, maka ia mengikuti sujud sahwi bersama imam, lalu menyempurnakan sisa shalatnya lalu diakhiri dengan sujud sahwi. Namun jika masbuk mendapati imam setelah lupa, misalhnya imam lupa di rakaat pertama lalu makmum masbuk masuk pada rakaat ke dua, maka baginya ikut sujud sahwi bersama imam, lalu menyelesaikan sisa shalatnya tanpa sujud sahwi.

Masalah kelima.

Jika seorang makmum lupa.

Pertama; Jika makmum lupa dalam shalatnya dan bukan masbuk. Maksudnya mendapatkan semua rakaat bersama imamnya. Seperti lupa mengucapkan (Subhana rabiyaladhim) dalam rukuk atau berbicara karena lupa. Maka dia tidak ada sujud karena imam yang menanggungnya. Sebagaimana hadits tentang Muawiyah bin al-Hakam yang berbicara saat shalat. Nabi bersabda:

إِنَّصَلاَتَنَاهَذِهِلاَيَصْلُحُفِيهَاشَىْءٌمِنْكَلاَمِالنَّاسِ

“Sesungguhnya shalat kita ini tidak boleh didalamnya ada perkataan manusia” (HR. Muslim, Abu Daud, dan yang lainnya.

Segi pendalilan dari hadits di atas bahwa Muawiyah tidak diperintahkan oleh Nabi untuk sujud sahwi. (al-Mu’tamad, I/348)

Kedua; Jika makmum lupa membaca atau melakukan salah satu diantara rukun shalat seperti Al-Fatihah. Maka dia harus berdiri ketika imam salam dan melaksanakan rakaat yang batal karena kelupaan. Kemudian tasyahud dan salam lalu sujud sahwi setelah salam.

Ketiga; Jika makmum lupa dalam shalatnya dan dia masbuk, maka dia sujud sahwi. Baik lupanya bersama imam atau setelah berdiri mengqada apa yang terlewatkan. Karena kalau sujud tidak menyalahi imamnya dimana imamnya telah selesai dari shalatnya

Posting Komentar

0 Komentar