Problematika Wanita Karir dalam Islam

 

Oleh: Yunita Sari

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam INISNU Temanggung

yoenitasari567@gmail.com 

Wanita karier adalah wanita yang prioritas hidup utamanya meraih kesuksesan dalam pekerjaannya. Istilah wanita karier identik dengan wanita yang lebih tertarik berkarier daripada menikah dan memiliki anak. Padahal, banyak wanita karier sukses yang bisa bekerja sekaligus mengurus anak dan rumah dengan baik.

Wanita Karir juga bisa berarti wanita yang memiliki pekerjaan dan mandiri finansial baik kerja pada orang lain atau punya usaha sendiri. Ia identik dengan wanita pintar dan perempuan modern. Ketiga label ini bisa positif tapi juga negatif tergantung bagaimana dia bisa membawa diri secara agama dan sosial.

Namun ada saja polemik atau problematika yang terjadi di masyarakat atau di lingkungan sekitarnya. Mereka beranggapan bahwa wanita karir ini akan melupakan tanggungjawabnya sebagai ibu rumah tangga. Padahal yang dimaksud wanita karir itu adalah wanita yang memiliki karir di luar rumah namun masih bisa bertanggungjawab akan kewajibannya menjadi ibu rumah tangga. Para wanita karir ini harus bisa menjaga dan melaksanakan aktivitas sebagai ibu rumah tangga. Seperti halnya menjaga anak-anknya,melayani suami dengan baik, bisa menjaga atau memenaj uang suami guna memenuhi kebutuhan hidup seperti makan dan minum. 

Menjadi wanita karir memang tidak dilarang akan tetapi ia tidak boleh melalaikan melalaikan tugasnya sebagai seorang isteri atau ibu untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya serta mendidik anak-anaknya. Wanita selayaknya memberikan perhatian dan waktu yang cukup pada keluarganya meskipun ia bekerja diluar rumah.

 Wanita karir dalam perspektih hukum Islam tidaklah haram, selama: 

Hak dan kewajiban masih terpenuhi, baik sebagai istri maupun sebagai ibu rumah tangga;

Dalam melaksanakan pekerjaan sebagai wanita karir tidak melanggar batas-batas pergaulan yang ditetapkan oleh ajaran Islam.

Bisa menjaga komitmen.

Namun ada saja pemikiran-pemikiran buruk dari lingkungan sekitar. Namun dengan adanya pemikiran-pemikiran yang buruk tersebut, kita tidak boleh langsung menyudutkan bahwasannya  Wanita karir dalam perspektih hukum Islam tidaklah haram, selama: a) hak dan kewajiban masih terpenuhi, baik sebagai istri maupun sebagai ibu rumah tangga; b) Dalam melaksanakan pekerjaan sebagai wanita karir tidak melanggar batas-batas pergaulan yang ditetapkan oleh ajaran Islam”.kita sebagai wanita karir itu salah, karena berfikiran bahwaannya tugas menjadi seorang ibu rumah tangga tidak terurus dengan  baik. 

Adanya beberapa problematika wanita karir ini, diharapkan ketika ada seseorang yang mengatakan kita sebagai orang yang lari dari tanggungjawab, mampu membuat ataupun menunjukkan kepada pihak-pihak yang kurang setuju ini dengan perilaku dan aktivitas kita sehari-hari.

Kita sebagai wanita karir harus bisa memberikan penjelasan mengenai wanita karir. Bahwasannya wanita tidak hanya untuk 3M yaitu Masak, Manak, Macak. Sebagai wanita yang memiliki pengetahuan lebih banyak maka sepantasnya memberikan pengalaman ilmunya kepada seseorang yang masih buta akan budaya sekarang. 


Posting Komentar

0 Komentar