Temanggung, LPM Grip – Pedagang Pasar Adi Winangoen Ngadirejo lakukan aksi turun ke jalan tolak Perbup No. 117 tahun 2021, Senin (3/10/2022).
Aksi ini merupakan aliansi dari pedagang beberapa pasar tradisional Kabupaten Temanggung yang pada demo kali ini didominasi oleh pedagang pasar Ngadirejo. Ratusan demonstran dikerahkan untuk melakukan aksi di depan kantor bupati Temanggung. Demo kali ini pedagang mengusung dua tuntutan yaitu pencabutan Peraturan Bupati Temanggung No 117 tahun 2021 tentang Pelaksanaan sewa los, kios dan pertokoan pasar daerah di Kabupaten Temanggung dan penerbitan kembali surat ijin menempati baik los ataupun kios di pasar-pasar kabupaten Temanggung.
Haryadi, salah satu orator pada demonstrasi kali ini memaparkan beberapa alasan akan tuntutan yang mereka ajukan, diantaranya kondisi pasar yang belum stabil akibat pandemi Covid 19 yang menjadikan pendapatan mereka belum bisa pulih seperti semula. Selain itu para pedagang juga merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan Perbup No 117 tahun 2021 sehingga dirasa kurang sesuai dengan kondisi pedagang saat ini. Selanjutnya tarif sewa yang telah ditetapkan dalam Perbup No 117 juga sangat mahal, sementara kondisi perekonomian mereka belum stabil akibat pandemi Covid 19. Padahal sebelumnya mereka telah membayar tarif penempatan kios sebanyak 8,1 milyar, sehingga adanya tarif sewa ini cukup memberatkan pedagang.
“Saya berjanji akan mencabut Perbup No 177 dengan syarat perda juga dicabut”, tutur Bapak Khadzik selaku bupati Temanggung. Atas keputusan bupati tersebut akhirnya demonstran diarahkan ke gegung DPR untuk Kembali melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan para dewan. Ketua DPRD Temanggung Bapak Yunianto menaggapi dengan persetujuan pencabutan perda hari itu juga dan selanjutnya akan dibentuk tim investigasi dari perwakilan beberapa pedagang pasar tradisional kabupaten Temanggung untuk dilakukan beberapa pendekatan.
Demo berjalan dengan lancar dibantu penertiban keamanan dari Polres Temanggung dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
0 Komentar