![]() |
Foto Bersama Kegiatan Pendampingan PPH Kab. Kendal |
lpmgrip.com, Kendal - Dosen INISNU Temanggung, Abdul Wahab Fahrub menjadi narasumber pakar dalam acara Pendampingan Proses Produk Halal Kab. Kendal yang bertempat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kendal. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Walisongo Halal Center, Kankemenag Kab. Kendal, serta penyuluh Agama se-Kabupaten Kendal yang berjumlah 133 orang pada Kamis, (11/05).
Acara dimulai pukul 09.00 dilanjutkan dengan penguatan pendamping PPH. Tiga materi yang dipaparkan, yaitu: tata cara pendampingan ke Pelaku Usaha dan membuat NIB, tata cara operasionalisasi Si Halal serta melakukan verifikasi dan validasi pernyataan pelaku usaha (self-declare) dan pengetahuan praktis tentang daftar bahan dan proses produk halal. Dari materi tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan pendamping Si Halal serta meningkatkan kompetensi penyuluh agama dalam pendampingan proses produk halal.
Sambutan olek Ka Kankemenag, Bapak Mahrus mengutarakan bahwa program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) dengan 1 juta kuota dengan proses mekanisme self-declare harus digunakan sebaik mungkin oleh pelaku usaha.
Abdul Wahab Fahrub merupakan pendamping dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Kendal tidak hanya mendampingi akan tetapi juga berupaya mendorong seluruh penyuluh Agama untuk bergerak membantu pelaku usaha di Kabupaten Kendal untuk mendapat fasilitas Sertifikasi Halal secara gratis yang bermanfaat untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta meningkatkan kesejahteraan penyuluh.
![]() |
Penjelasan oleh Abdul Wahab Fahrub |
Selain itu, Dosen muda asal Gempolsewu tersebut selain menjadi pakar Pendambing Proses Produk Halal juga menjadi putra daerah Kendal yang telah sukses menjadi pendamping produk Halal sejak akhir 2022. Juga mendorong para penyuluh Agama yang menjadi P3H yang jujur dan menghindari pungli.
Acara ini merupakan upaya merealisasikan visi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia. Visi tersebut diwujudkan oleh BPJPH melalui akselerasi implementasi sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dengan meluncurkan Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) dan pemberian fasilitas halal UMK melalui beberapa kementrian dan lembaga menjadi strategi untuk mempercempat implementasi tersebut.
Penulis: Uswatun Musyarifah
Editor: Tim Redaksi Grip
0 Komentar