Mahasiswa KKN Program Studi Hukum Keluarga Islam INISNU Temanggung adakan pendampingan pembentukan keluarga maslahah di Desa Donorojo Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Donorojo pada rabu (15/01/25).
Kegiatan ini menjadi salah satu fokus program yang dibawakan oleh mahasiswa KKN dari program studi hukum keluarga islam. Selaras dengan jurusan mereka tujuan dari pendampingan keluarga maslahah ini adalah agar masyarakat dapat lebih mengetahui fondasi-fondasi yang harus diperkuat untuk menjaga stabilitas keharmonisan guna mencapai keluarga yang maslahah. Dalam kesempatan ini mahasiswa KKN menghadirkan Bapak Sukron wahid, S.Pdi. yang merupakan ketua PC GP Ansor Temanggung sekaligus pengerak GKMNU (Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama).
Dalam Kegiatan pendampingan ini memilih sasaran ibu PKK dan Kader Posyandu Sebagai target komunitas dampingan sekaligus Audiens dalam acara sosialiasasi. Pentingnya berumah tangga tak hanya untuk Membimbing anak, namun harus memberikan asupan makanan yang baik, hingga nantinya bisa mencegah urusan stunting. “Peran ibu di rumah tangga ini saya rasa memiliki peran yang lebih banyak dalam kehidupan rumah tangga. Justru di peran ibu ini sangatlah menentukan kehidupan dalam keluarga. Karena kita hanya akan Bisa memahami orang tua itu setelah kita punya anak dan jadi orang tua” tegas sukron wahid
Ditangan Ibu ibu ini masa depan generasi yang akan datang di tentukan bagaimana cara mengasuh anak dengan baik, memastikan kehidupan anak lebih baik. Keluarga maslahah ini bisa terbentuk dengan fondasi yang kuat; ada tiga fondasi untuk membentuk keluarga maslahah pertama;keadilan artinya Semua pihak dalam perkawinan dan keluarga saling bersikap adil pada diri sendiri dan pihak lain, termasuk keadilan gender, dan termasuk keadilan hakiki perempuan. Kedua, keseimbangan (muwazzannah), artinya Semua pihak dalam perkawinan dan keluarga sama-sama bersikap seimbang, termasuk seimbang secara gender, dan secara hakiki bagi perempuan. ketiga, kesalingan (mubaddallah) Semua pihak dalam perkawinan dan keluarga sama-sama saling mewujudkan kemaslahatan untuk diri sendiri dan pihak lain, juga mencegah kerusakan dari diri sendiri dan pihak lain.
Beliu menyapaikan bahwa Nikah itu adalah syariat pertama yang di terapkan sebelum ada perintah sholat,puasa,zakat. Pernikahan nabi Adam dan hawa dengan mas kawin bacaan sholawat. Jika kita bisa melestarikan nikah kita dengan seksama dan sampai akhir hayat maka kita akan dipertemukan dengan pasangan kita di dunia. Nikah adalah misaqon gholidon (perjanjian yang kuat) tidak lain karena ditopang oleh muasyarah bil ma'ruf (komunikasi yang baik) jika ada masalah di musyawarah kan karena tujuan berumahtangga haruslah sama antar anggota keluarga.
“Dengan diadakannya pendampingan keluarga maslahah ini harapnya nanti adalah menjadi keluarga yang sejahtera yang berkecukupan lahir dan batin. Karena kita hidup bermasyarakat dengan kondisi yang beda-beda kita bisa saling membantu tidak hanya menjadi orang yang baik tetapi juga menjadi yang bermanfaat” pungkas sukron wahid.
Oleh: Muhamad Hakim Nazib, Mahasiswa INISNU Temanggung
0 Komentar