Menyikapi Maraknya kasus perundungan pada anak-anak di bawah umur, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Program Studi Hukum Keluarga Islam INISNU Temanggung adakan Sosialisasi Pendidikan Anti bullying di MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan SD Donorojo Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung (11/01/25).
Pelaksanaan Kegiatan pendidikan Anti bullying pada kegiatan Pengabdian masyarakat ini sekaligus menekankan pentingnya anak-anak dalam menyikapi tindakan-tindakan yang tergolong dalam tindakan bullying. Sekaligus mengenalkan apa saja dan dimana saja tindakan bullying itu bisa terjadi dan seperti apa saja contohnya. Mahasiswa KKN juga dalam menyampaikan Pendidikan anti bullying ini juga menyesuikan dengan target mereka yaitu anak anak yang dimana kegiatan ini di kemas asik dan seru supaya anak merasa nyaman dan tidak bosan.
Dalam kegiatan dijelaskan bahwa bullying merupakan perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal maupun fisik yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok kepada seseorang sehingga orang tidak nyaman, tertekan bahkan kesakitan.dijelakan juga bahwa bullying bisa terjadi di lingkungan rumah, lingkungan masyarakat dan paling banyak di sekolahan.
“Aku pernah di ejek teman-temanku kak, karena berat badanku yang berlebihan dan aku merasa sakit hati dan jadi malas untuk sekolah, tidak hanya itu ada salah satu guru juga sering mengatakan hal yang sama kepadaku” ungkap X salah seorang siswa.
Berkaca dari salah satu contoh ungkapan siswa tersebut dapat dilihat bahwa perilaku kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah tak melulu dari sesama murid, tetapi dari kategori pendidik juga berkemungkinan melakukan tindakan bullying. Padahal jelas di katakan dalam Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam pasal 9 ayat (1a) menyebutkan: setiap anak berhak mendapatkan perlindungan si satuan Pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesame peserta didik, dan atau pihak lain. Selain itu perlindungan anak dilingkungan Pendidikan juga dijelaskan dalam permendikbud No. 82 Tahun2015 tentang pencegahan dan penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
Tujuan dari sosialisasi Pendidikan anti bullying ini adalah meningkatkan kesadaran tentang bullying dan dampak yang disebabkannya, bagaimana cara mencegah dan menangani kasus bullying di sekolah dan diharapkan dapat membangun lingkungan sekolah yang aman dan inklusif serta ramah terhadap anak tanpa adanya kekerasan baik fisik maupun mental.
“Diharapkan setelah diadakannya Pendidikan anti bullying ini nantinya dapat mengurangi kasus bullying yang ada di sekolah yang sedang marak terjadi, meningkatkan kesadaran dan rasa kepedulian antar siswa dan membangun hubungan yang positif antara siswa dan guru.” Harap mahasiswa KKN.
0 Komentar