lpmgrip.com, Temanggung - Mengacu pada salah satu program KKN Tematik INISNU Temanggung berkaitan dengan pencegahan stunting, mahasiswa KKN Desa Krempong melaksanakan pendampingan legalitas usaha mikro berupa makanan ringan ke Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung pada Senin, (19/12).
Pendampingan ini dilakukan untuk penerbitan dokumen legalitas usaha seperti NIB dan SPP-IRT sebagai syarat wajib produksi dan pemasaran secara luas. Pemilik Usaha kali ini adalah penanggung jawab dari sebuah Kelompok Usaha Bersama (KUB) Dahlia, Umihani. Dengan berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya, beliau didampingi untuk menerbitkan legalitas tersebut.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Sedangkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat Dusun Brujulan, Desa Krempong, Kecamatan Gemawang di bidang industri pangan. (Novia)
0 Komentar