Berwakaf Semakin Mudah dan Menyenangkan

Perkembangan teknologi yang begitu cepat saat ini membawa dampak positif untuk masyarakat, internet menjadi penghubung antara satu dengan lainnya. Tidak hanya soal kebutuhan sehari-hari hari dan gaya hidup yang telah dipermudah oleh jejaring sosial media namun untuk ibadahpun tidak lagi ada kendala didalamnya.

Ibadah disini banyak sekali contohnya dan yang paling menonjol dalam perkembangan teknologi saat ini adalah tentang ibadah yang mengharuskan seseorang mengeluarkan sebagian kecil harta yang dimilikinya seperti halnya sedekah, zakat dan wakaf,mengapa demikian?. Tentu hal itu bisa kita lakukan secara mudah dengan hanya duduk dirumah namun kita bisa melakukan transaksi ibadah dengan hanya mengklik beberapa tombol saja.Cara pengumpulan dana secara online sendiri memang sudah berkembang pesat dalam beberapa tahun belakangan. Tentunya hal ini sangat memudahkan siapapun yang ingin memperbanyak amal jariyah, salah satunya dengan berwakaf.

Wakaf itu apa sih? Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah, dengan kata lain wakaf adalah memberikan sejumlah harta benda dengan perjanjian harta yang kita berikan digunakan manfaatnya untuk umum dan bisa dimanfaatkan selamanya atau dengan jangka waktu yang telah disetujui. Sedangkan Wakaf online adalah salah satu cara berwakaf yang memberikan kemudahan bagi waqif maupun nadzhir. Transaksi bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus mendatangi lembaga wakaf.

Kini wakaf secara online tidak asing lagi bagi kita bahkan para ulama pun telah setuju dan tidak melarag akan hal itu ,karena Berbicara mengenai apa hukum wakaf online, sebagian besar ulama berpendapat hukumnya diperbolehkan. Hal ini karena dalam berwakaf, ijab qabul tidak harus selalu dilakukan secara langsung. 

Nah kan semakin kesini semakin mudah untuk kita selalu beribadah terutama ibadah yang diperuntukkan oleh orang lain karena kita bisa memilih berapa nominal yang akan kita berikan untuk wakaf bahkan kita bisa hanya dengan berwakaf Rp 10.000 ribu saja ,yang kedua yaitu kita bisa menentukan badan wakaf yang kita pilih untuk menyimpan harta kita yang kemudian akan di gunakan untuk keperluan banyak orang dengan catatan dimanfaatkan untuk selamanya atau dengan waktu yang telah ada dalam perjanjian, dan yang terakhir yaitu kita bisa memantau sejauh mana Lembaga pengelolaan dalam tugasnya untuk bisa amanah sehingga hari kita pun akan merasa tenang dan lebih mantep lagi.

Posting Komentar

0 Komentar