Trading Itu, Halalkah?

Sumber: mediafinances.net

Oleh Razna Kafa Yuha, mahasiswa INISNU Temanggung

Istilah trading pasti sudah tidak asing bagi kamu, sering kita jumpai di iklan sosmed, contoh  IQ Option, Olymp Trade, OctaFX copytrading. Banyak pemuda yang mendadak kaya hasil dari buah bermain trading, tentu hal tersebut membuat sebagian pembaca tergiur bermain trading Namun, sebelum memutuskan terjun ke dunia trading alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu  apakah Islam memperbolehkan  atau tidak.

Semenjak terjadinya pandemi COVID-19, banyak bermunculan anak muda berpenghasilan sendiri, mereka berbisnis berbagai hal, seperti berwirausaha makanan, membuka jasa, bahkan bermain trading. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempermudahkan mengakses segala informasi dalam masa pandemi ini yang segalanya berhubungan dengan internet. Kalian ketika berselancar di dunia maya sering mendapatkan iklan tentang trading baik berupa cara bermainnya maupun orang-orang yang berhasil meraup keuntungan besar bermain trading. Apa itu trading

Trading adalah proses jual beli di pasar finansial dalam jangka pendek yang biasanya dalam bentuk mata uang. Trading secara umum dapat diartikan sebagai transaksi jual beli produk yang kepemilikannya dapat berpindah tangan sesuai dengan harga yang ditetapkan. Orang yang melakukan trading bisa disebut sebagai trader. Trader membeli dan menjual suatu instrumen investasi yang membuat kegiatan investasi menjadi menarik dan mendapat keuntungan yang tinggi. Prinsip trader membeli ketika harganya turun dan menjualnya ketika harga meningkat. 

Tujuan trading  adalah menghasilan keuntungan maksimal dengan strategi dan analisa yang bagus dalam waktu yang singkat. Menjadi trader memiliki resiko keuntungan dan kerugian yang sama besarnya. Trader berfokus ke data penjual di pasar untuk menemukan pola dengan mengamati harga dari waktu ke waktu untuk memprediksi harga. Perbedaan trader dengan investor transaksi yang dilakukan trader bersifat jangka pendek dengan hasil yang jauh lebih besar.

Jenis-jenis trading beserta hukumnya dalam Islam sebagai berikut:

1. Trading Forex

Trading forex adalah transaksi mata uang asing dimana memanfaatkan kurs mata uang yang naik-turun dalam waktu tertentu. Trading forex dapat dilakukan secara online dengan melakukan deposit uang. Dalam fatwa dewan syariah nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002, tentang jual beli mata uang atau Al-Sharf memperbolehkan trading forex karena murni perdagangan tukar-menukar mata uang asing yang keuntungannya didapat dari selisih harga jual dengan harga beli.

2. Trading Saham

Trading saham adalah transaksi saham dalam jangka pendek baik online maupun offline. Trading saham dibolehkan dilaksanakan sesuai fatwa DSN no 40, saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan manufaktur atau dagang yang benar ada bukan rekayasa dan saham tidak berasal dari perusahaan bidang haram.

3. Trading Binary

Trading binary atau binary option adalah trading dimana para trader memprediksi binary suatu aset akan naik atau akan turun. Trading ini biasanya menggunakan sistem judi pacuan kuda dan judi bola. Hukumnya haram jaliyyan berdasarkan fatwa MUI adalah haram, karena banyak mengandung spekulasi.

4. Trading Emas

Trading emas adalah transaksi emas online di pasar forex tanpa perpindahan aset emas secara fisik. Cara tradingnya sama seperti trading pada umumnya. Membeli emas ketika harga rendah dan  menjual emas ketika harga tinggi. Hukumnya riba ba’i karena illat emas dengan uang kartal sama.

5. Trading Bitcoin

Trading bitcoin biasanya berhubungan dengan mata uang virtual kripto. Membeli kripto dengan harga murah, lalu jual dengan harga yang lebih tinggi. Hukum trading bitcoin adalah haram karena berupa mata uang virtual tidak ada bentuknya

Trading boleh dilakukan asal sesuai dengan ketentuan Islam dan tidak melanggar larangannya, bermain trading harus benar-benar orang yang bisa. Sebab jika mencoba-coba termasuk spekulasi alasan mencari untung-untungan semata, itulah yang membuat haramnya tranding. Ada juga trading yang syariah yaitu Shariah Online Trading System (SOTS) yang tentu telah memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. 


Posting Komentar

1 Komentar

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)