Oleh: Ahmad Ni’ami Dluha
mahasiswa INISNU Temanggung
Apakah kalian masih ingat dengan permainan lotre dimasa kecil kalian? Permainan yang jika kita mendapatkan barang yang kita inginkan, kita merasa senang bukan? Biasanya perminan ini dapat kita jumpai di warung, pedagang depan sekolah.
Adapun lotre adalah permainan yang mengandalkan keberuntungan. Lotre ini sangat diminati oleh kalangan anak – anak, khususnya anak SD.
Lotre sendiri ada beberapa jenisnya. Diantaranya ada berupa hadiah yang sudah tersedia atau tampak, terdapat hadiah inti atau hadiah yang diinginkan oleh si pemain (anak-anak), setiap hadiah sudah diberi angka atau ditarik menngunakan tali.
Adapun cara memainkanya sangat sederhana., dari hadiah yang sudah tersedia, si pemain membayar sejumlah uang sekitar Rp 1000 rupah sampai Rp2000 rupiah kepada penjual, kemudian disediakan beberapa kertas berupa kertas gosok, selanjutnya kertas tersebut oleh pemain dipilih secara acak kemudian kertas pilihan tesebut digosok secara perlahan dan keluar tulisan berupa angka atau huruf. Angka tersebut menunjukan nomor yang sama dengan hadiah yang tersedia.
Cara lain yang digunakan dalam permainan lotre ini dengan tali yaitu, dengan membayar sejumlah uang, kemudian mengundi hadiahnya dengan cara menarik tali yang sudah terikat dengan hadiahnya. Ketika tali yang sudah ditarik itu putus atau lepas maka hadiah bisa di dapat.
Memang permaian lotre ini sangat mengandalkan keberuntungan. Walaupun Lotre ini hanya perminan anak – anak. Apakah kalian pernah berfikir menganggap permainan ini sebagai judi? Karena judi juga sama – sama mengandalkan keberuntungan.
Sebelum menganggap kotre ini sebagai judi atau bukan, sebaiknya kita harus ketahui istilah dan pengertian dari judi itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan judi itu?
Sebagaimana dalam Mu’jam Wasith; 2/1064, Maisir atau judi, dalam bahasa Arab adalah segala bentuk taruhan. Istilah “maisir” digunakan untuk taruhan orang Arab dengan menggunakan anak panah, atau bermain dengan anak panah dalam segala hal.
Istilah maisir juga digunakan dalam segala jenis taruhan, sampai-sampai mainan anak kecil dengan buah pala (kalau di tempat kita, kelereng atau sejenisnya, pent.). Demikian pula, maisir digunakan untuk daging unta yang dipertaruhkan oleh orang Arab.
Sedangkan maknanya secara istilah tidaklah jauh dari maknanya secara bahasa.
Menurut pendapat dari Ibnu Hajar al-Makki mengatakan bahwa, “Maisir adalah semua bentuk taruhan.” Sedangkan Al-Mahalli mengatakan, “Bentuk taruhan yang diharamkan adalah segala sesuatu yang meragukan, antara mungkin dapat untung ataukah malah merugi.”
Dari pendapat lain seperti. Ibnu Taimiyyah dalam, (Mausuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah: 2/14834, berkata, “Maisir qimar adalah segala yang mengandung unsur untung-untungan”
Adapun Malik berkata, “Maisir itu ada dua macam, maisir lahwi (maisir berupa permainan) dan maisir qimar (maisir berupa taruhan). Yang termasuk maisir lahwi adalah bermain dadu, catur, dan semua permainan yang melalaikan (semisal, main kartu, pent).
Syaukani mengatakan,
وَكُلُّ مَالاَ يَخْلُوا اَللاَّعِبُ فِيْهِ مِنْ غنم أو غرم فهو ميسر
“Setiap permainan yang pesertanya dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu untung atau rugi, maka itulah judi.” (Nailul Authar: 8/175)
Al-Majma’ al-Fikih al-Islami juga mengatakan, “Setiap peserta dihadapkan kepada dua pilihan, untung dengan mendapatkan hadiah atau rugi karena kehilangan uang yang telah diserahkan, inilah tolak ukur taruhan yang haram.” (Taudhih al-Ahkam: 4/351)
Haiah Kibar Ulama Arab Saudi, ketika mengharamkan asuransi, mengatakan, “Asuransi adalah termasuk qimar (taruhan) karena di sana ad a untung-untungan dalam transaksi financial, dan ada kerugian tanpa adanya kesalahan serta keuntungan tanpa ada kompensasi balik atau ada kompensasi balik tapi tidak sepadan.” (Taudhih al-Ahkam: 4/271)
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa pengertian judi adalah taruhan yang terlarang (qimar), yaitu segala permainan atau transaksi yang mengandung dua kemungkinan, antara untung atau rugi. Sedangkan jika kemungkinan yang ada adalah antara untung atau tidak rugi, maka bukan termasuk judi.
Ibnu Utsaimin mengatakan, “Karena engkau dihadapkan pada pilihan antara untung ataukah tidak rugi, maka tidak ada taruhan (qimar) di dalamnya.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: 201/30, Maktabah Syamilah)
Oleh karena itu, bukanlah termasuk judi sebuah lotre atau permainan anak - anak, dengan syarat harga barang yang dijadikan sebagai hadiah, setara dengan uang yang dibayarkan. Dan dipastikan dapat hadiah tersebut, ketika sudah membayar.
Dalam kondisi ini, pemain dihadapkan kepada dua kemungkinan, antara untung yaitu mendapatkan hadiah utama, dengan tidak rugi karena memang sudah dipastikan mendapat hadiah dengan harga barang yang setara dengan sejumlah uang dibayarkan.
Namun, jika terdapat barang, salah satu atau beberapa barang yang dijadikan sebagai hadiah, harganya kurang dari uang yang dibayarkan, maka ini termasuk judi.
Oleh karena itu, Ibnu Utsaimin berkata tentang hukum suatu produk dagang yang mengandung kuis berhadiah, “Perusahaan dagang itu hanya berorientasi bisnis. Mereka mengiming-imingi hadiah bagi siapa saja yang membeli produknya.
Kami tegaskan, bahwa ini boleh dengan dua persyaratan. Pertama, harga barang tersebut adalah harga standar, artinya penjual tidaklah menaikkan harga barang untuk kepentingan hadiah. Jika penjual menaikkan harga barang untuk biaya pembelian hadiah, maka ini adalah taruhan yang tidak halal.
Kedua, pembeli tidaklah membeli barang tersebut karena mengharapkan hadiah. Jika seseorang membeli suatu barang hanya karena berharap bisa mendapatkan hadiah dan tidak punya tujuan lain untuk membeli barang tersebut, maka ini adalah di antara bentuk menyia-nyiakan harta…. Padahal Nabi melarang membuang-buang harta.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh:
0 Komentar