Dampak Pencemaran Udara di Perkotaan: Contoh Eksternalitas Negatif dan Kegagalan Pasar

 Jakarta, 15 April 2025 – Pencemaran udara yang semakin parah di sejumlah kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, menjadi perhatian serius para ahli lingkungan. Fenomena ini merupakan contoh nyata dari eksternalitas negatif dan kegagalan pasar dalam pengelolaan lingkungan.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), indeks kualitas udara di Jakarta pada awal April 2025 tercatat dalam kategori "tidak sehat" selama 12 hari berturut-turut. Hal ini disebabkan oleh tingginya emisi dari kendaraan bermotor, industri, serta pembakaran sampah secara terbuka.

Eksternalitas terjadi ketika aktivitas ekonomi pihak tertentu menimbulkan dampak pada pihak lain tanpa kompensasi. Dalam kasus pencemaran udara, pelaku industri dan pengguna kendaraan pribadi menghasilkan emisi yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, namun mereka tidak membayar biaya atas kerugian yang ditimbulkan.

"Biaya medis, turunnya produktivitas akibat gangguan pernapasan, hingga dampak jangka panjang terhadap anak-anak merupakan contoh beban yang ditanggung masyarakat umum, bukan oleh pelaku pencemaran," jelas Dr. Hadi Santoso, ekonom lingkungan dari Universitas Indonesia.

Dalam mekanisme pasar yang ideal, harga seharusnya mencerminkan seluruh biaya produksi, termasuk dampak terhadap lingkungan. Namun, ketika eksternalitas tidak diperhitungkan, terjadi kegagalan pasar (market failure). Pelaku ekonomi terus menghasilkan polusi karena mereka tidak menghadapi insentif atau hukuman yang cukup untuk mengurangi dampaknya.

Pemerintah dinilai belum cukup tegas dalam menerapkan instrumen ekonomi lingkungan, seperti pajak karbon atau sistem cap-and-trade. "Tanpa regulasi yang kuat dan harga karbon yang memadai, pelaku usaha tidak punya dorongan untuk berinvestasi dalam teknologi bersih," tambah Dr. Hadi.

Untuk mengatasi kegagalan pasar ini, para ahli menyarankan intervensi pemerintah dalam bentuk regulasi yang lebih ketat, subsidi bagi teknologi ramah lingkungan, dan edukasi publik. KLHK juga tengah mengkaji penerapan pajak polusi bagi industri yang terbukti melebihi ambang batas emisi.

"Pasar tidak selalu bisa bekerja sendiri dalam melindungi lingkungan. Butuh intervensi agar keseimbangan ekonomi dan ekologi bisa tercapai," tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam konferensi pers pekan lalu.

Pencemaran udara hanyalah satu contoh dari banyaknya permasalahan lingkungan akibat eksternalitas dan kegagalan pasar. Jika tidak ditangani serius, kerugian sosial dan ekonomi akan terus meningkat dan membebani generasi mendatang.

Posting Komentar

0 Komentar